Senin, 14 Januari 2013

koperasi



 

1.    Lambang dan Arti Koperasi Indonesia (Baru)

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.

Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
  Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.

Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia

BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESI
A

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:

1.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
     perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

2.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
1. Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
2. Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan.
3. Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan & demokrasi.
4. Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.

4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.

5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.

6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat :
    Tulisan   :  Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambing.
kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.

o     Tata Warna :
1.    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
2.    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3.    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
4.    Perbandingan skala 1 : 20.


2.  Landasan Koperasi Selain Pancasila

a).Pancasila

Pancasila disebut landasan idiil koperasi.
Disebut landasan idiil, karena Pancasila digunakan sebagai dasar atau landasan usaha
untuk mencapai cita-cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan orang seorang atau
badan hukum yang bertujuan untku meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakan
koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD
1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi, tujuannya sama dengan apa yang dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Adapun cara mengamalkan ajaran Pancasila dalam kehidupan koperasi menurut masing-masing sila sebagai berikut.
    (1) Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna yang terkandung sebagai berikut.
Keanggotaan terbuka untuk semua penganut agama. Koperasi tidak  membedabedakan agama.
Koperasi menentang kekerasan, paksaan, membungakan uang, dan perbuatan yang dilarang Tuhan.
    (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Berada Koperasi tidak membeda-bedakan kedudukan,
derajat, jenis kelamin, maupun tingkat. Semua anggota memperoleh perlakuan sama.
    (3) Persatuan Indonesia
Penerapan di dalam koperasi tercemin dalam asa dan sendi dasar yang tidak membeda-bedakan mengenai perbedaan agama, aliran politik, dan suku bangsa.
(4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Pemusyawaratan/Perwakilan. Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan anggota diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi koperasi.
(5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Makna yang terkandung sebagai berikut :
•Koperasi tidak hanya berusaha untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
anggota, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat umumnya.
•Keuntungan koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU dibagi secara adil,
atas dasar besar kecilnya karya dan jasa tiap-tiap anggota.
•Sebagian dari SHU digunakan sebagai cadangan dana sosial bagi kepentingan
masyarakat dan pembangunan.

 b). UUD 1945Pasal 33
Ayat

     (1) UUD 1945
menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan. Kegiatan ekonomi yang sesuai atas asas kekeluargaan yaitu
koperasi. Koperasi merupakan landasan Undang-Undang Dasar atau konstitusi.
UUD 1945 disebut sebagai landasan konstitusional koperasi. Selain itu, UUD
1945 disebut juga sebagai landasan structural koperasi.

     2) Asas Koperasi Indonesia Adalah Kekeluargaan
Dalam melakukan kegiatannya, koperasi harus mementingkan kebersamaan.
Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan oleh, dari, untuk para anggota secarakekeluargaan. Kunci penting dalam asas kekeluargaan itu adalah kebersamaan
dan gotong-royong dalam menjalankan kegiatan koperasi agar para anggota dan
pengurus dapat menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing.

1.      Landasan Struktural UUD 1945
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2.      Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
3.    Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992 dan GBHN tentang arah pembangunan koperasi
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Sumber :
1.    http://meriherliyani.blogspot.com/2013/01/lambang-dan-landasan-koperasi.html
2.   http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/10/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil.html

 






1.    Lambang dan Arti Koperasi Indonesia (Baru)

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.

Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
  Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.

Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia

BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESI
A

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:

1.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
     perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

2.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
1. Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
2. Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan.
3. Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan & demokrasi.
4. Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.

4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.

5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.

6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat :
    Tulisan   :  Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambing.
kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.

o     Tata Warna :
1.    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
2.    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3.    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
4.    Perbandingan skala 1 : 20.


2.  Landasan Koperasi Selain Pancasila

a).Pancasila


Pancasila disebut landasan idiil koperasi.
Disebut landasan idiil, karena Pancasila digunakan sebagai dasar atau landasan usaha
untuk mencapai cita-cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan orang seorang atau
badan hukum yang bertujuan untku meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakan
koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD
1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi, tujuannya sama dengan apa yang dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Adapun cara mengamalkan ajaran Pancasila dalam kehidupan koperasi menurut masing-masing sila sebagai berikut.
    (1) Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna yang terkandung sebagai berikut.
Keanggotaan terbuka untuk semua penganut agama. Koperasi tidak  membedabedakan agama.
Koperasi menentang kekerasan, paksaan, membungakan uang, dan perbuatan yang dilarang Tuhan.
    (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Berada Koperasi tidak membeda-bedakan kedudukan,
derajat, jenis kelamin, maupun tingkat. Semua anggota memperoleh perlakuan sama. 
(3) Persatuan Indonesia
Penerapan di dalam koperasi tercemin dalam asa dan sendi dasar yang tidak membeda-bedakan mengenai perbedaan agama, aliran politik, dan suku bangsa.
(4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Pemusyawaratan/Perwakilan. Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan anggota diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi koperasi.
(5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Makna yang terkandung sebagai berikut :
•Koperasi tidak hanya berusaha untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
anggota, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat umumnya.
•Keuntungan koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU dibagi secara adil, 
•Sebagian dari SHU digunakan sebagai cadangan dana sosial bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan.

 b). UUD 1945Pasal 33
Ayat

     (1) UUD 1945
menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan. Kegiatan ekonomi yang sesuai atas asas kekeluargaan yaitu
koperasi. Koperasi merupakan landasan Undang-Undang Dasar atau konstitusi.
UUD 1945 disebut sebagai landasan konstitusional koperasi. Selain itu, UUD
1945 disebut juga sebagai landasan structural koperasi.

     2) Asas Koperasi Indonesia Adalah Kekeluargaan
Dalam melakukan kegiatannya, koperasi harus mementingkan kebersamaan.
Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan oleh, dari, untuk para anggota secarakekeluargaan. Kunci penting dalam asas kekeluargaan itu adalah kebersamaan
dan gotong-royong dalam menjalankan kegiatan koperasi agar para anggota dan
pengurus dapat menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing.

1.      Landasan Struktural UUD 1945
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2.      Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
3.    Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992 dan GBHN tentang arah pembangunan koperasi
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Sumber :
1.    http://meriherliyani.blogspot.com/2013/01/lambang-dan-landasan-koperasi.html
2.   http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/10/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil.html

Rabu, 26 Desember 2012

koperasi


koperasi

angin berhembus tak henti-hentinya

air menggalir sangat kencang

dengan menjual barang-barang yang terdapat di dalam koperasi

yang sangat menjamin dan menarik

sehingga orang pun inggin membeli barang tersebut

karena bareng yang terdapat dalam koperasi menjamin

karena si warung jatuh miskin ulahnya koperasi

akirnya tukang warung berantam dengan koperasi

dan terdengarlah suara kalau koperasi yang mendapat juara penjualan




koperasi indonesi

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik. Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).                           
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Koperasisangat membantu rakyat kecil dan berhemat dengan cara menabung di koperasi. Semua masyarakat sangat setuju dengan adanya koperasi karena banyak manfaat yang dapat kita ketahui.

Senin, 08 Oktober 2012

KOPERASI DI INDONESIA


1.     Pengertian ekonomi dan koperasi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dankonsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos) yang berarti “peraturan, aturan, hukum”. Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
Di bawah ini adalah pengertian koperasi dari berbagai sumber
A.     Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan    oleh orang-seorang demi    kepentingan bersama (sumber : id.wikipedia.org). Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “id.wikipedia.org”, Koperasi adalah sebuah organisasi  bisnis yang didirikan untuk kepentingan bersama berdasarkan prinsip ekonomi dan berasaskan   kekeluargaan.

B.      Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama  secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya (sumber : Drs. A. Chaniago). Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “Drs. A. Chaniago”, Koperasi adalah suatu perkumpulan yang mementingkan kesejahteraan anggotanya yang terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk menjalankan usaha dimana terdapat kebebasan bagi anggotanya untuk keluar dan masuk perkumpulan.

C.     Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (sumber : Undang-Undang No.12 Tahun 1967). Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “UU No.12 Thn 1967”, Koperasi adalah sebuah organisasi sosial yang beranggotakan beberapa orang dimana usahanya menyangkut kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.


D.     Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi (sumber : Dr. Fay - 1980). Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “Dr. Fay - 1980”, koperasi adalah suatu perserikatan dimana terdiri dari beberapa orang yang kurang mampu dan setiap anggota itu berjuang untuk kesejahteraan bersama dengan tidak egois sehingga akan didapatkan imbalan yang sesuai.


E.     Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya (sumber : R.M Margono Djojohadikoesoemo). Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “R.M Margono Djojohardikoesoemo”, Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bekerja sama dengan tujuan untuk memajukan ekonominya.


F.     Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya (sumber : Prof. R.S. Soeriaatmadja). Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “Prof. R.S. Soeriaatmadja”, Koperasi adalah suatu badan usaha yang pemilik, pelanggan, dan pengoprasionalnya dilakukan oleh anggotanya sendiri.

2.     Sebutkan dan jelaskan dasar hukum dan perkembangan koperasi di indonesia
Perkembangan koperasi di indonesia

Koperasi di Indonesia pertama kali dirintis pada tahun 1896 di Purwokerto, Jawa Tengah, oleh R.Aria Wiraatmadja dengan mendirikan sebuah Bank yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri. Kemudian gerakan koperasi diteruskan oleh asisten residen Belanda yang bernama De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1915 Budi Utomo memiliki andil yang cukup besar bagi koperasi dengan dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan Regeling Inlandschhe Cooperatiev pada tahun 1927. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang turut menyebarluaskan semangat koperasi. Pada masa pendudukan Jepang koperasi (kumaika) mengalami kemunduran, dengan disalahfungsikan sebagai lembaga yang justru merugikan masyarakat. Pada tanggal 12 Juli 1947, koperasi di bawah pimpinan R. Aria Wiraatmadja mengadakan kongres di Tasikmalaya yang hasilnya menetapkan bahwa tanggal 12 Juli adalah hari  koperasi Indonesia .
Saat ini Koperasi berada dibawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dipimpin DR. Syarifuddin Hasan,MM. MBA.

Dasar hukum koperasi di indonesia-
Dasar Hukum Koperasi
Dasar hukum koperasi tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dan Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan pada Undang-undang No. 25 tahun 1992 disebutkan tentang pengertian koperasi, seperti yang tertuang dalam pasal 1 yang salah satunya berbunyi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu, dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 pasal 4 juga dijelaskan mengenai peran dari koperasi, yaitu :

A. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan   ekonomi dan sosialnya.
B. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
C. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
D. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3.     Sebutkan jenis-jenis koperasi di indonesia
MACAM-MACAM KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959) :
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17) :

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa dilakukan berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.

1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha.
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yakni koperasi konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi produksi.

a. Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.

b. Koperasi Kredit.
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang terkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi.
Adapun keuntungan meminjam modal ke koperasi, antara lain sebagai berikut.
1. Bunga uang pinjaman sangatlah ringan.
2. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
3. Bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.

c. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dan sebagainya.
Koperasi produksi membantu anggota menghadapi kesulitan-kesulitan dalam berusaha. Misalnya koperasi membantu menyediakan bahan baku untuk kerajinan, menyediakan bibit dan pupuk untuk petani, dan lain-lain. Selain itu, anggota koperasi mencari jalan keluar dari permasalah secara bersama-sama.
Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya. Anggota koperasi produksi dalam bidang pertanian dapat menjual hasil bumi padi, jagung, kacang, kedelai, dan lai-lainnya ke koperasi. Demikian juga para peternak dan pengrajin.

2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan.
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara lain koperasi petani, koperasi pensiunan, koperasi pegawai negeri, koperasi sekolah, dan Koperasi Unit Desa.

a. Koperasi Pertanian.
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan
b. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan,
tanggung jawab, dan kejujuran.

c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
d. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
e. Koperasi Pasar
Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
Selain lima jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

Referensi         :
1.     myblog-tiblog.blogspot.com
3.     http://id.wikipedia.org/wiki/koperasi