Minggu, 13 Oktober 2013

TUGAS 1



Menentukan kalimat argumentasi dan kalimat penalaran dari sebuah artikel dibidang ekonomi akuntansi.
1.       Artikel pertama
Korupsi, Pertumbuhan, Kemiskinan
Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat, mencapai 6,1 persen pada tahun 2010. Pendapatan per kapita pun naik lumayan, telah mencapai di atas 3.000 dollar AS pada tahun yang sama.
Angka kemiskinan dan tingkat pengangguran juga turun. Masih cukup banyak data lainnya yang menunjukkan bahwa perekonomian kita mengalami perbaikan.
Namun, mengapa persepsi masyarakat berdasarkan berbagai survei mengindikasikan bahwa keadaan semakin sulit. Ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah di bidang ekonomi juga meningkat.
Mengapa pedagang kaki lima kian menjamur di kota-kota besar? Mengapa preman merajalela? Mengapa semakin banyak saja tenaga kerja Indonesia terpaksa mengadu nasib di luar negeri dengan taruhan nyawa sekalipun?
Tentu ada yang salah dari proses pembangunan yang dari sosok luarnya menunjukkan perbaikan. Perbaikan itu pun masih perlu dipertanyakan kualitasnya. Kalau saja pertumbuhan ekonomi cukup berkualitas, tentu tak akan banyak muncul anomali ataupun kontradiksi.
Salah satu penyebab utama rendahnya kualitas pertumbuhan adalah korupsi. Praktik-praktik korupsi di segala lini kehidupan menyebabkan investasi terhambat. Pengusaha membutuhkan dana lebih besar untuk menjalankan usahanya  ……..
Faisal Basri Pengamat Ekonomi

1.  Kalimat Penalarannya : Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat, mencapai 6,1 persen pada tahun 2010
2.  Kalimat Argumentasinya : Kalau saja pertumbuhan ekonomi cukup berkualitas, tentu tak akan banyak muncul anomali ataupun kontradiksi.

2.      Artikel kedua
Saat China Jenuh, RI Harus Siap
”Melompatlah ke laut” adalah ungkapan terkenal almarhum Presiden Deng Xiaoping untuk mendorong kapitalisme di China. Hamparan karpet merah bagi investor, antusiasme China perantauan, termasuk asal Indonesia, dan penyediaan infrastruktur berkualitas dunia mengubah drastis perekonomian China.
Partai Komunis pintar memanfaatkan mata rantai bisnis global. Hal ini menjadikan China bagian utama jaringan produksi global yang bergerak 24 jam sehari seperti ban berjalan.
Sikap tak kompromi terhadap gangguan stabilitas serta toleransi nol terhadap aksi sektarian dan segregasi wilayah menjadikan China negara terstabil di dunia. Hal ini diperkuat sikap kukuh dan kemandirian pemerintah menyikapi guncangan dan destabilisasi eksternal. China tak mudah gugup terhadap gertakan Amerika Serikat yang sering mirip musang berwajah domba.
Racikan kebijakan ekonomi, birokrasi energik, dan kesediaan tenaga kerja murah turut menyulap China dari sarang kemiskinan menjadi pasar bagi produk state of the art yang menjadi buah bibir pengusaha global.
Dari penghasil barang, kini China menjadi konsumen dunia berkat rata-rata pertumbuhan ekonomi di atas 10 persen per tahun selama 31 tahun terakhir. ”Kami kini menjadi negara seperti Jepang pada dekade 1980-an,” kata Prof Dr Yan Jianmiao, Dekan Jurusan Ekonomi Internasional Universitas Zhejiang, Hangzhou ……

1.  Kalimat Penalarannya : Dari penghasil barang, kini China menjadi konsumen dunia berkat rata-rata pertumbuhan ekonomi di atas 10 persen per tahun selama 31 tahun terakhir
2.  Kalimat Argumentasinya : China tak mudah gugup terhadap gertakan Amerika Serikat yang sering mirip musang berwajah domba

3.       Artikel ketiga
Kartu Kredit Bidik Pekerja Pemula
JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan di Indonesia mulai membidik segmen pekerja mula khusus untuk produk kartu kredit. Hal tersebut bertujuan untuk memperluas segmen pasar, yang semula banyak didominasi segmen korporasi, dan dalam rangka memperkuat bisnis di bidang kartu kredit.
Menurut Executive Vice President Coordinator Consumer Finance Bank Mandiri Mansyur S Nasution di Jakarta, Selasa (1/3/2011), selama akhir 2010 pertumbuhan nilai transaksi kartu kredit di Indonesia mencapai 19,5 persen. Bank Mandiri membukukan pertumbuhan sebesar 21,3 persen.
Mansyur menilai, pertumbuhan penyaluran kredit merupakan hasil perjuangan yang cukup berat, dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang mengalami pertumbuhan negatif sebesar -5,3 persen.
”Oleh karena itu, kami perlu memperluas segmen pasar untuk memperkuat basis usaha kartu kredit. Selama ini pengguna kartu kredit di Indonesia masih didominasi oleh segmen pasar kartu kredit,” kata Mansyur.
Saat ini, Mansyur menambahkan, pihaknya mulai fokus untuk menggarap segmen anak muda. Segmen ini dinilai potensial karena selama ini belum digarap secara optimal. ”Secara khusus, segmen ini masih dispesifikasi lagi untuk pekerja mula. Sekarang sedang didesain sejumlah program dan fitur untuk memenuhi kebutuhan segmen pekerja pemula tersebut …..
1.  Kalimat Penalarannya : selama akhir 2010 pertumbuhan nilai transaksi kartu kredit di Indonesia mencapai 19,5 persen
2.  Kalimat Argumentasinya : Oleh karena itu, kami perlu memperluas segmen pasar untuk memperkuat basis usaha kartu kredit

4.       Artikel keempat
KPK: Pemberantasan Mafia Pajak Memang Seharusnya di Ranah Hukum
Hak angket mafia pajak gugur di paripurna setelah melewati proses voting yang ketat. Sebanyak 266 anggota DPR menolak penggunaan usulan hak penyelidikan tersebut.
Alie sambil mengetuk palu sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2/2011) malam."Menyatakan usulan hak angket mafia pajak ditolak," ujar pimpinan sidang MarzukiFraksi yang menolak hak angket tersebut
yakni, Fraksi Partai Demokrat, PKB, PAN, PPP, dan Gerindra total 266 suara. Sedangkan fraksi yang menerima hanya memperoleh 264 suara yakni Partai Golkar, PKS, PDIP, Hanura, dan 2 anggota PKB.
Voting tersebut dilakukan secara terbuka. Dengan demikian total suara yang menentukan nasib hak angket mafia pajak yakni 530 suara.

Kalimat argumentasi : Alie sambil mengetuk palu sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2/2011) malam."Menyatakan usulan hak angket mafia pajak ditolak," ujar pimpinan sidang Marzuki Fraksi yang menolak hak angket tersebut

kalimat penalaran : Hak angket mafia pajak gugur di paripurna setelah melewati proses voting yang ketat. Sebanyak 266 anggota DPR menolak penggunaan usulan hak penyelidikan tersebut.

5.       Artikel kelima
BEKASI, KOMPAS.com - Setelah pencarian selama tiga jam, jasad Acil (6) ditemukan polisi dan warga sekitar tersangkut di tepi irigasi. Jaraknya 200 meter dari lokasi hanyutnya bocah tunawisma itu di Pintu Air RT 2 RW 7 Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
  "Saya temukan tersangkut di dasar pintu air, belum mengambang. Terus saya tarik kakinya," ujar Dedi, salah satu warga yang ikut mencari Acil," Selasa (22/2/2011) di Kota Bekasi.
Acil ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB dalam keadaan kulit sudah bengkak dan membiru. Di kening kirinya, tampak luka lecet. Polisi menduga luka tersebut karena terbentur benda tumpul. Jenazah anak jalanan yang biasa berkeliaran di Stasiun Bekasi ini selanjutnya dibawa ke RSU Kota Bekasi untuk diotopsi. 
Acil terbawa arus air irigasi, sekitar pukul 10.00 WIB di Pintu Air RT 2 RW 7 Harapan Mulia. Ia diduga terseret arus kali karena tidak pandai berenang. "Teman saya itu enggak bisa berenang dan sudah diperingatkan jangan main ke tengah kali," kata Jayaputra (10), rekan korban
 Menurut Jayaputra, saat itu Acil bersama kawan-kawannya sesama anak jalanan lainnya sedang mandi usai tidur sejak semalam di Stasiun Bekasi. Tidur di peron stasiun dan bangun di siang hari untuk mandi di irigasi, kata Jayaputra, sudah jadi rutinitas mereka sehari-hari.

Kalimat argumentasi :
 Menurut Jayaputra, saat itu Acil bersama kawan-kawannya sesama anak jalanan lainnya sedang mandi usai tidur sejak semalam di Stasiun Bekasi. Tidur di peron stasiun dan bangun di siang hari untuk mandi di irigasi, kata Jayaputra, sudah jadi rutinitas mereka sehari-hari. ---"Saya temukan tersangkut di dasar pintu air, belum mengambang. Terus saya tarik kakinya," ujar Dedi, salah satu warga yang ikut mencari Acil," Selasa (22/2/2011) di Kota Bekasi.
Kalimat penalaran: 
Setelah pencarian selama tiga jam, jasad Acil (6) ditemukan polisi dan warga sekitar tersangkut di tepi irigasi. Jaraknya 200 meter dari lokasi hanyutnya bocah tunawisma itu di Pintu Air RT 2 RW 7 Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.- Acil ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB dalam keadaan kulit sudah bengkak dan membiru. Di kening kirinya, tampak luka lecet. Polisi menduga luka tersebut karena terbentur benda tumpul. Jenazah anak jalanan yang biasa berkeliaran di Stasiun Bekasi ini selanjutnya dibawa ke RSU Kota Bekasi untuk diotopsi.

http://www.detik.com/




                                         











Senin, 01 Juli 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA TUGAS 7



 
PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

I.              PENDAHULUAN

1.1          LATAR BELAKANG

Sampai sekarang masih ada orang yang selalu mempertentangkan antara hukum dan ekonomi. Ekonomi di nilai memiliki karakteristik gerak perkembangan yang cepat dan fleksibel, sementara hukum dianggap berjalan lambat dan kaku. Atas dasar itu mereka sampai pada kesimpulan,” hukum dan ekonomi tidak mungkin berjalan seiring dengan hukum selalu tertinggal atau ditinggalkan dibelakang”. Pandangan ini bukan hanya tumbuh di sebagian masyarakat luas, tetapi diyakini pula oleh beberapa kalangan ilmuan, baik dari bidang ekonomi maupun hukum sendiri. Akibatnya muncul semacam sinisme, hukum lebih banyak menjadi faktor yang dapat melandasi ekonomi. Maka muncul tuntutan yang menginginkan agar hukum harus senantiasa menyesuaikan diri dengan ekonomi. Fungsi hukum diarahkan untuk alas. Pembenar dari laju pertumbuahn dan perkembangan ekonomi.

1.2          DEFINISI HUKUM

Hukum menurut wiryono kusumo (dalam Elsi Kartika Sari 2005). Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sanksi.

Hukum menurut Aristoteles (dalam Neltje 1994). “Universal law is the law of nature”. Menurut Leon Duguit bahwa hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jiak dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

           Hukum menurut E. Utrecht (dalam Arus Akbar Silondae 2010). Hukum adalah himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, pelanggaran petujuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa.

           Definisi hukum menurut Immanuel kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri denagn kehendak bebas dari orang lain,”menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.


1.3         DEFINISI EKONOMI

Profesor P.A. Samuelson (Buku Kansil 2011). Ekonomi ialah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan dimasa datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.

Rochmat soemitro (Elsi Kartika Sari 2005). Definisi hukum ekonomi merupakan sebagai keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah/pengurus sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat.

Sunaryati Hartono (Elsi Kartika Sari 2005). Hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan-keputusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia dan hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

II.            KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI

Hukum dan ekonomi adalah suatu hal yang bertolak belakang tetapi memiliki keterkaitan yang kuat. Hukum berdiri berdasarkan norma-norma yang berlaku dan harus ditaati dalam segala aspek. Contoh dalam keterkaitan hukum dan ekonomi seperti krisis ekonomi yang begitu parah yang melanda indonesia pada tahun 1998, yang bermula dari krisis moneter di kawasan asia, tentunya tidak dapat dilepaskan dari kondisi hukum di indonesia dan aturan hukum yang tidak memadai pada waktu yang lalu telah mengakibatkan keguncangan pasar.

III.         PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI DI INDONESIA

3.1          HUKUM DALAM PERUSAHAAN

Hukum perusahaan negara indonesia merupakan bagian baik dari hukum publik khususnya hukum administrasi. Negara maupun bagian dari hukum perdata khususnya hukum dagang di indonesia. Dilahirkan dan bersumber pada berbagai perundang-undangan di bidang usaha-usaha negara dalam lapangan perdagangan dan kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan.


3.2          HUKUM DALAM NEGARA INDONESIA

Negara hukum hadir dan dirumuskan, yang kemudian menjadi sistem dibanyak negara, termasuk Indonesia. Konsepsi negara hukum dalam perjalannnya memang kemudian bersinggungan dengan perkembangan modern yang melahirkan konsepsi bahwa negara hukum dan demokrasi sejatinya kompatibel. Bagi Hakim dalam buku ini, dalam upaya mewujudkan negara hukum tersebut, peran sistem demokrasi menjadi urgen. Hubungan di antara keduanya tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.
 Sehingga negara hukum demokrasi (democratische rechtsstaat) itu tidak lain merupakan konstitusi dalam arti ideal (ideal begriff der verfassung). Artinya, dalam konteks modern, hukum dan demokrasi menjadi keniscayaan dalam penyelenggaraan negara. Demokrasi dianggap sangat dekat dengan konsep kedaulatan rakyat yang menekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga sinergisitas kedua konsep ini adalah bagaimana membentuk suatu pemerintahan yang didasarkan atas kehendak bersama dan untuk menjalankan kepentingan rakyat banyak.

3.3          HUKUM DI NEGARA LAIN

Suatu Negara tidak boleh menolak atau menerima kembali warganegaranya sendiri di wilayahnya. Nasionalitas berhubungan erat dengan kesetiaan dan salah satu hak utama dari kesetiaan adalah kewajiban untuk dinas militer di Negara terhadap mana kesetiaan itu di buktikan.         

IV.         ANALISA

Hukum ekonomi  suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Sudah sewajibnya Indonesia bediri dengan peraturan yang kuat tanpa ada lagi penyimpangan di kedua sisi antara pihak penegak dan pihak pelaksana aturan. Kedua belah pihak harus bisa melaksanakan kewajiban masing-masing dan dengan begitu tercapailah kepentingan bersama. pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga serta mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Segala sesuatu yang bermanfaat bagi hukum dan dapat mnjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi,yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan ”pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

V.           KESIMPULAN

Hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat. Akan tetapi walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting bagi kesejahteraan  kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarakatnya. Artinya hukum itu mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat. Dengan adanya peraturan yang ditegakkan membuat setiap masyarakat diharapkan bisa menjalankan perannya dengan baik tanpa harus melanggar ketentuan hukum yang ada.

VI.         DAFTAR PUSTAKA

1.    Ibid,Dr. Jonker sihombing, Peran dan Aspek Hukum dalam ekonomi,penerbit PT. Alumni,Bandung,2010.
2.    Drs.C.ST. kansil,S.H, Hukum Perusahaan Indonesia, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.
3.    Ismail Saleh,SH, Hukum dan ekonomi, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,1990.
4.    Prof. Sudiman Kartohadi Prodjo, SH, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Pembangunan, 1974.
5.    Kansil,C.S.T. Drs. S.H, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, 1973.                                                                                                                 
6.    Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis.Depok: Universitas Gunadarma.
7.    Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
8.    Sari,Elsi Kartika dan advendi simangunsong, 2005.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Grasindo.               
9.    Silondae, Arus Akbar dan Andi Fariana,2010.aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media.