Senin, 01 Juli 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA TUGAS 7



 
PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

I.              PENDAHULUAN

1.1          LATAR BELAKANG

Sampai sekarang masih ada orang yang selalu mempertentangkan antara hukum dan ekonomi. Ekonomi di nilai memiliki karakteristik gerak perkembangan yang cepat dan fleksibel, sementara hukum dianggap berjalan lambat dan kaku. Atas dasar itu mereka sampai pada kesimpulan,” hukum dan ekonomi tidak mungkin berjalan seiring dengan hukum selalu tertinggal atau ditinggalkan dibelakang”. Pandangan ini bukan hanya tumbuh di sebagian masyarakat luas, tetapi diyakini pula oleh beberapa kalangan ilmuan, baik dari bidang ekonomi maupun hukum sendiri. Akibatnya muncul semacam sinisme, hukum lebih banyak menjadi faktor yang dapat melandasi ekonomi. Maka muncul tuntutan yang menginginkan agar hukum harus senantiasa menyesuaikan diri dengan ekonomi. Fungsi hukum diarahkan untuk alas. Pembenar dari laju pertumbuahn dan perkembangan ekonomi.

1.2          DEFINISI HUKUM

Hukum menurut wiryono kusumo (dalam Elsi Kartika Sari 2005). Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sanksi.

Hukum menurut Aristoteles (dalam Neltje 1994). “Universal law is the law of nature”. Menurut Leon Duguit bahwa hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jiak dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

           Hukum menurut E. Utrecht (dalam Arus Akbar Silondae 2010). Hukum adalah himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, pelanggaran petujuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa.

           Definisi hukum menurut Immanuel kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri denagn kehendak bebas dari orang lain,”menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.


1.3         DEFINISI EKONOMI

Profesor P.A. Samuelson (Buku Kansil 2011). Ekonomi ialah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan dimasa datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.

Rochmat soemitro (Elsi Kartika Sari 2005). Definisi hukum ekonomi merupakan sebagai keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah/pengurus sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat.

Sunaryati Hartono (Elsi Kartika Sari 2005). Hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan-keputusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia dan hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

II.            KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI

Hukum dan ekonomi adalah suatu hal yang bertolak belakang tetapi memiliki keterkaitan yang kuat. Hukum berdiri berdasarkan norma-norma yang berlaku dan harus ditaati dalam segala aspek. Contoh dalam keterkaitan hukum dan ekonomi seperti krisis ekonomi yang begitu parah yang melanda indonesia pada tahun 1998, yang bermula dari krisis moneter di kawasan asia, tentunya tidak dapat dilepaskan dari kondisi hukum di indonesia dan aturan hukum yang tidak memadai pada waktu yang lalu telah mengakibatkan keguncangan pasar.

III.         PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI DI INDONESIA

3.1          HUKUM DALAM PERUSAHAAN

Hukum perusahaan negara indonesia merupakan bagian baik dari hukum publik khususnya hukum administrasi. Negara maupun bagian dari hukum perdata khususnya hukum dagang di indonesia. Dilahirkan dan bersumber pada berbagai perundang-undangan di bidang usaha-usaha negara dalam lapangan perdagangan dan kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan.


3.2          HUKUM DALAM NEGARA INDONESIA

Negara hukum hadir dan dirumuskan, yang kemudian menjadi sistem dibanyak negara, termasuk Indonesia. Konsepsi negara hukum dalam perjalannnya memang kemudian bersinggungan dengan perkembangan modern yang melahirkan konsepsi bahwa negara hukum dan demokrasi sejatinya kompatibel. Bagi Hakim dalam buku ini, dalam upaya mewujudkan negara hukum tersebut, peran sistem demokrasi menjadi urgen. Hubungan di antara keduanya tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.
 Sehingga negara hukum demokrasi (democratische rechtsstaat) itu tidak lain merupakan konstitusi dalam arti ideal (ideal begriff der verfassung). Artinya, dalam konteks modern, hukum dan demokrasi menjadi keniscayaan dalam penyelenggaraan negara. Demokrasi dianggap sangat dekat dengan konsep kedaulatan rakyat yang menekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga sinergisitas kedua konsep ini adalah bagaimana membentuk suatu pemerintahan yang didasarkan atas kehendak bersama dan untuk menjalankan kepentingan rakyat banyak.

3.3          HUKUM DI NEGARA LAIN

Suatu Negara tidak boleh menolak atau menerima kembali warganegaranya sendiri di wilayahnya. Nasionalitas berhubungan erat dengan kesetiaan dan salah satu hak utama dari kesetiaan adalah kewajiban untuk dinas militer di Negara terhadap mana kesetiaan itu di buktikan.         

IV.         ANALISA

Hukum ekonomi  suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Sudah sewajibnya Indonesia bediri dengan peraturan yang kuat tanpa ada lagi penyimpangan di kedua sisi antara pihak penegak dan pihak pelaksana aturan. Kedua belah pihak harus bisa melaksanakan kewajiban masing-masing dan dengan begitu tercapailah kepentingan bersama. pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga serta mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Segala sesuatu yang bermanfaat bagi hukum dan dapat mnjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi,yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan ”pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

V.           KESIMPULAN

Hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat. Akan tetapi walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting bagi kesejahteraan  kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarakatnya. Artinya hukum itu mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat. Dengan adanya peraturan yang ditegakkan membuat setiap masyarakat diharapkan bisa menjalankan perannya dengan baik tanpa harus melanggar ketentuan hukum yang ada.

VI.         DAFTAR PUSTAKA

1.    Ibid,Dr. Jonker sihombing, Peran dan Aspek Hukum dalam ekonomi,penerbit PT. Alumni,Bandung,2010.
2.    Drs.C.ST. kansil,S.H, Hukum Perusahaan Indonesia, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.
3.    Ismail Saleh,SH, Hukum dan ekonomi, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,1990.
4.    Prof. Sudiman Kartohadi Prodjo, SH, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Pembangunan, 1974.
5.    Kansil,C.S.T. Drs. S.H, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, 1973.                                                                                                                 
6.    Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis.Depok: Universitas Gunadarma.
7.    Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
8.    Sari,Elsi Kartika dan advendi simangunsong, 2005.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Grasindo.               
9.    Silondae, Arus Akbar dan Andi Fariana,2010.aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media.