Senin, 14 Januari 2013

koperasi



 

1.    Lambang dan Arti Koperasi Indonesia (Baru)

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.

Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
  Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.

Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia

BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESI
A

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:

1.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
     perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

2.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
1. Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
2. Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan.
3. Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan & demokrasi.
4. Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.

4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.

5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.

6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat :
    Tulisan   :  Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambing.
kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.

o     Tata Warna :
1.    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
2.    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3.    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
4.    Perbandingan skala 1 : 20.


2.  Landasan Koperasi Selain Pancasila

a).Pancasila

Pancasila disebut landasan idiil koperasi.
Disebut landasan idiil, karena Pancasila digunakan sebagai dasar atau landasan usaha
untuk mencapai cita-cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan orang seorang atau
badan hukum yang bertujuan untku meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakan
koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD
1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi, tujuannya sama dengan apa yang dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Adapun cara mengamalkan ajaran Pancasila dalam kehidupan koperasi menurut masing-masing sila sebagai berikut.
    (1) Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna yang terkandung sebagai berikut.
Keanggotaan terbuka untuk semua penganut agama. Koperasi tidak  membedabedakan agama.
Koperasi menentang kekerasan, paksaan, membungakan uang, dan perbuatan yang dilarang Tuhan.
    (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Berada Koperasi tidak membeda-bedakan kedudukan,
derajat, jenis kelamin, maupun tingkat. Semua anggota memperoleh perlakuan sama.
    (3) Persatuan Indonesia
Penerapan di dalam koperasi tercemin dalam asa dan sendi dasar yang tidak membeda-bedakan mengenai perbedaan agama, aliran politik, dan suku bangsa.
(4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Pemusyawaratan/Perwakilan. Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan anggota diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi koperasi.
(5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Makna yang terkandung sebagai berikut :
•Koperasi tidak hanya berusaha untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
anggota, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat umumnya.
•Keuntungan koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU dibagi secara adil,
atas dasar besar kecilnya karya dan jasa tiap-tiap anggota.
•Sebagian dari SHU digunakan sebagai cadangan dana sosial bagi kepentingan
masyarakat dan pembangunan.

 b). UUD 1945Pasal 33
Ayat

     (1) UUD 1945
menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan. Kegiatan ekonomi yang sesuai atas asas kekeluargaan yaitu
koperasi. Koperasi merupakan landasan Undang-Undang Dasar atau konstitusi.
UUD 1945 disebut sebagai landasan konstitusional koperasi. Selain itu, UUD
1945 disebut juga sebagai landasan structural koperasi.

     2) Asas Koperasi Indonesia Adalah Kekeluargaan
Dalam melakukan kegiatannya, koperasi harus mementingkan kebersamaan.
Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan oleh, dari, untuk para anggota secarakekeluargaan. Kunci penting dalam asas kekeluargaan itu adalah kebersamaan
dan gotong-royong dalam menjalankan kegiatan koperasi agar para anggota dan
pengurus dapat menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing.

1.      Landasan Struktural UUD 1945
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2.      Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
3.    Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992 dan GBHN tentang arah pembangunan koperasi
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Sumber :
1.    http://meriherliyani.blogspot.com/2013/01/lambang-dan-landasan-koperasi.html
2.   http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/10/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil.html

 






1.    Lambang dan Arti Koperasi Indonesia (Baru)

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.

Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
  Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.

Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia

BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESI
A

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:

1.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
     perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

2.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
1. Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
2. Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan.
3. Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan & demokrasi.
4. Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.

4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.

5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.

6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat :
    Tulisan   :  Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambing.
kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.

o     Tata Warna :
1.    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
2.    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3.    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
4.    Perbandingan skala 1 : 20.


2.  Landasan Koperasi Selain Pancasila

a).Pancasila


Pancasila disebut landasan idiil koperasi.
Disebut landasan idiil, karena Pancasila digunakan sebagai dasar atau landasan usaha
untuk mencapai cita-cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan orang seorang atau
badan hukum yang bertujuan untku meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakan
koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD
1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi, tujuannya sama dengan apa yang dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Adapun cara mengamalkan ajaran Pancasila dalam kehidupan koperasi menurut masing-masing sila sebagai berikut.
    (1) Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna yang terkandung sebagai berikut.
Keanggotaan terbuka untuk semua penganut agama. Koperasi tidak  membedabedakan agama.
Koperasi menentang kekerasan, paksaan, membungakan uang, dan perbuatan yang dilarang Tuhan.
    (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Berada Koperasi tidak membeda-bedakan kedudukan,
derajat, jenis kelamin, maupun tingkat. Semua anggota memperoleh perlakuan sama. 
(3) Persatuan Indonesia
Penerapan di dalam koperasi tercemin dalam asa dan sendi dasar yang tidak membeda-bedakan mengenai perbedaan agama, aliran politik, dan suku bangsa.
(4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Pemusyawaratan/Perwakilan. Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan anggota diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi koperasi.
(5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Makna yang terkandung sebagai berikut :
•Koperasi tidak hanya berusaha untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
anggota, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat umumnya.
•Keuntungan koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU dibagi secara adil, 
•Sebagian dari SHU digunakan sebagai cadangan dana sosial bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan.

 b). UUD 1945Pasal 33
Ayat

     (1) UUD 1945
menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan. Kegiatan ekonomi yang sesuai atas asas kekeluargaan yaitu
koperasi. Koperasi merupakan landasan Undang-Undang Dasar atau konstitusi.
UUD 1945 disebut sebagai landasan konstitusional koperasi. Selain itu, UUD
1945 disebut juga sebagai landasan structural koperasi.

     2) Asas Koperasi Indonesia Adalah Kekeluargaan
Dalam melakukan kegiatannya, koperasi harus mementingkan kebersamaan.
Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan oleh, dari, untuk para anggota secarakekeluargaan. Kunci penting dalam asas kekeluargaan itu adalah kebersamaan
dan gotong-royong dalam menjalankan kegiatan koperasi agar para anggota dan
pengurus dapat menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing.

1.      Landasan Struktural UUD 1945
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2.      Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
3.    Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992 dan GBHN tentang arah pembangunan koperasi
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Sumber :
1.    http://meriherliyani.blogspot.com/2013/01/lambang-dan-landasan-koperasi.html
2.   http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/10/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil.html