1. Lambang dan Arti Koperasi Indonesia (Baru)
Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia
dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa
Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar
dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung
makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif
dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan
teknologi.
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
1. Sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
2. Sebagai dasar
perekonomian masional yang bersifat kerakyatan.
3. Sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan & demokrasi.
4. Selalu menuju pada keunggulan
dalam persaingan global.
3. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan
dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti
kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks
Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya
ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun
antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4. Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5. Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem
untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di
Seluruh Indonesia.
6. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat :
Tulisan : Koperasi Indonesia
yang merupakan identitas lambing.
kuncup bunga yang saling
bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup
dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia.
o Tata Warna :
1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
4. Perbandingan skala 1 : 20.
2. Landasan Koperasi Selain
Pancasila
a).Pancasila
Pancasila
disebut landasan idiil koperasi.
Disebut landasan idiil, karena Pancasila digunakan sebagai dasar atau
landasan usaha
untuk mencapai cita-cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan
orang seorang atau
badan hukum yang bertujuan untku meningkatkan kesejahteraan anggota.
Gerakan
koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh
UUD
1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi,
tujuannya sama dengan apa yang dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Adapun cara mengamalkan ajaran Pancasila dalam kehidupan koperasi menurut
masing-masing sila sebagai berikut.
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna yang terkandung
sebagai berikut.
• Keanggotaan terbuka untuk semua penganut agama. Koperasi tidak membedabedakan agama.
• Koperasi menentang kekerasan, paksaan, membungakan uang, dan
perbuatan yang dilarang Tuhan.
(2) Kemanusiaan Yang Adil dan Berada Koperasi tidak
membeda-bedakan kedudukan,
derajat, jenis kelamin, maupun tingkat. Semua anggota memperoleh
perlakuan sama.
(3) Persatuan Indonesia
Penerapan di dalam koperasi tercemin dalam asa dan sendi dasar yang
tidak membeda-bedakan mengenai perbedaan agama, aliran politik, dan suku
bangsa.
(4) Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Pemusyawaratan/Perwakilan. Segala sesuatu yang
menyangkut kepentingan anggota diputuskan berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi koperasi.
(5) Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Makna yang terkandung sebagai berikut :
•Koperasi tidak hanya berusaha untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
anggota, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat umumnya.
•Keuntungan koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU dibagi secara
adil,
atas dasar besar kecilnya
karya dan jasa tiap-tiap anggota.
•Sebagian dari SHU digunakan
sebagai cadangan dana sosial bagi kepentingan
masyarakat dan pembangunan.
b). UUD 1945Pasal 33 Ayat
(1) UUD 1945
menyebutkan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan. Kegiatan
ekonomi yang sesuai atas asas kekeluargaan yaitu
koperasi. Koperasi merupakan
landasan Undang-Undang Dasar atau konstitusi.
UUD 1945 disebut sebagai
landasan konstitusional koperasi. Selain itu, UUD
1945 disebut juga sebagai
landasan structural koperasi.
2) Asas Koperasi Indonesia Adalah Kekeluargaan
Dalam melakukan kegiatannya,
koperasi harus mementingkan kebersamaan.
Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan oleh, dari, untuk para anggota
secarakekeluargaan. Kunci penting dalam asas kekeluargaan itu adalah kebersamaan
dan gotong-royong dalam
menjalankan kegiatan koperasi agar para anggota dan
pengurus dapat menciptakan
kesejahteraan bersama sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing.
1. Landasan Struktural UUD 1945
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945
serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Undang-undang
Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali
bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2. Landasan mental setia kawan dan kesadaran
pribadi
Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa
yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk
bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan
akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka
meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga
merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga
koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak
melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi
rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk
mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di
masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
3. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU
Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992 dan GBHN tentang arah pembangunan
koperasi
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI
Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan
oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 116.
Sumber :
1.
http://meriherliyani.blogspot.com/2013/01/lambang-dan-landasan-koperasi.html
2. http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/10/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil.html
1. Lambang dan Arti Koperasi Indonesia (Baru)
Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia
dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa
Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar
dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung
makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif
dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan
teknologi.
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
1. Sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
2. Sebagai dasar
perekonomian masional yang bersifat kerakyatan.
3. Sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan & demokrasi.
4. Selalu menuju pada keunggulan
dalam persaingan global.
3. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan
dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti
kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks
Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya
ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun
antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4. Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5. Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem
untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di
Seluruh Indonesia.
6. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat :
Tulisan : Koperasi Indonesia
yang merupakan identitas lambing.
kuncup bunga yang saling
bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup
dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia.
o Tata Warna :
1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
4. Perbandingan skala 1 : 20.
2. Landasan Koperasi Selain
Pancasila
a).Pancasila
Pancasila
disebut landasan idiil koperasi.
Disebut landasan idiil, karena Pancasila digunakan sebagai dasar atau
landasan usaha
untuk mencapai cita-cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan
orang seorang atau
badan hukum yang bertujuan untku meningkatkan kesejahteraan anggota.
Gerakan
koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh
UUD
1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi,
tujuannya sama dengan apa yang dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Adapun cara mengamalkan ajaran Pancasila dalam kehidupan koperasi menurut
masing-masing sila sebagai berikut.
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna yang terkandung
sebagai berikut.
• Keanggotaan terbuka untuk semua penganut agama. Koperasi tidak membedabedakan agama.
• Koperasi menentang kekerasan, paksaan, membungakan uang, dan
perbuatan yang dilarang Tuhan.
(2) Kemanusiaan Yang Adil dan Berada Koperasi tidak
membeda-bedakan kedudukan,
derajat, jenis kelamin, maupun tingkat. Semua anggota memperoleh
perlakuan sama.
(3) Persatuan Indonesia
Penerapan di dalam koperasi tercemin dalam asa dan sendi dasar yang
tidak membeda-bedakan mengenai perbedaan agama, aliran politik, dan suku
bangsa.
(4) Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Pemusyawaratan/Perwakilan. Segala sesuatu yang
menyangkut kepentingan anggota diputuskan berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi koperasi.
(5) Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Makna yang terkandung sebagai berikut :
•Koperasi tidak hanya berusaha untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
anggota, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat umumnya.
•Keuntungan koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU dibagi secara
adil,
•Sebagian dari SHU digunakan
sebagai cadangan dana sosial bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan.
b). UUD 1945Pasal 33 Ayat
(1) UUD 1945
menyebutkan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan. Kegiatan
ekonomi yang sesuai atas asas kekeluargaan yaitu
koperasi. Koperasi merupakan
landasan Undang-Undang Dasar atau konstitusi.
UUD 1945 disebut sebagai
landasan konstitusional koperasi. Selain itu, UUD
1945 disebut juga sebagai
landasan structural koperasi.
2) Asas Koperasi Indonesia Adalah Kekeluargaan
Dalam melakukan kegiatannya,
koperasi harus mementingkan kebersamaan.
Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan oleh, dari, untuk para anggota
secarakekeluargaan. Kunci penting dalam asas kekeluargaan itu adalah kebersamaan
dan gotong-royong dalam
menjalankan kegiatan koperasi agar para anggota dan
pengurus dapat menciptakan
kesejahteraan bersama sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing.
1. Landasan Struktural UUD 1945
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945
serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Undang-undang
Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali
bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2. Landasan mental setia kawan dan kesadaran
pribadi
Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa
yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk
bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan
akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka
meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga
merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga
koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak
melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi
rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk
mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di
masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
3. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU
Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992 dan GBHN tentang arah pembangunan
koperasi
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI
Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan
oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 116.
Sumber :
1.
http://meriherliyani.blogspot.com/2013/01/lambang-dan-landasan-koperasi.html
2. http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/10/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil.html