PENERAPAN HUKUM DALAM
EKONOMI INDONESIA
I.
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Sampai sekarang masih ada orang yang selalu mempertentangkan
antara hukum dan ekonomi. Ekonomi di nilai memiliki karakteristik gerak
perkembangan yang cepat dan fleksibel, sementara hukum dianggap berjalan lambat
dan kaku. Atas dasar itu mereka sampai pada kesimpulan,” hukum dan ekonomi
tidak mungkin berjalan seiring dengan hukum selalu tertinggal atau ditinggalkan
dibelakang”. Pandangan ini bukan hanya tumbuh di sebagian masyarakat luas,
tetapi diyakini pula oleh beberapa kalangan ilmuan, baik dari bidang ekonomi
maupun hukum sendiri. Akibatnya muncul semacam sinisme, hukum lebih banyak
menjadi faktor yang dapat melandasi ekonomi. Maka muncul tuntutan yang
menginginkan agar hukum harus senantiasa menyesuaikan diri dengan ekonomi.
Fungsi hukum diarahkan untuk alas. Pembenar dari laju pertumbuahn dan
perkembangan ekonomi.
1.2
DEFINISI HUKUM
Hukum menurut wiryono kusumo (dalam Elsi Kartika
Sari 2005). Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap
pelanggaran umumnya dikenakan sanksi.
Hukum menurut Aristoteles (dalam Neltje 1994).
“Universal law is the law of nature”. Menurut Leon Duguit bahwa hukum adalah
tingkah laku para anggota masyarakat, aturan daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang jiak dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu.
Hukum menurut E. Utrecht (dalam Arus Akbar Silondae 2010). Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat
yang bersangkutan, pelanggaran petujuk hidup tersebut dapat menimbulkan
tindakan oleh pemerintah atau penguasa.
Definisi hukum menurut Immanuel kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri denagn kehendak bebas dari orang lain,”menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
1.3
DEFINISI
EKONOMI
Profesor P.A. Samuelson (Buku Kansil 2011). Ekonomi ialah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat
pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber
daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk
menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk
kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan dimasa datang kepada berbagai individu dan
golongan masyarakat.
Rochmat soemitro (Elsi
Kartika Sari 2005). Definisi hukum ekonomi merupakan sebagai keseluruhan
norma yang dibuat oleh pemerintah/pengurus sebagai satu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan
kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono (Elsi
Kartika Sari 2005). Hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
keputusan-keputusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi Indonesia dan hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
II.
KETERKAITAN
HUKUM DAN EKONOMI
Hukum dan ekonomi adalah suatu hal
yang bertolak belakang tetapi memiliki keterkaitan yang kuat. Hukum berdiri
berdasarkan norma-norma yang berlaku dan harus ditaati dalam segala aspek.
Contoh dalam keterkaitan hukum dan ekonomi seperti krisis ekonomi yang begitu
parah yang melanda indonesia pada tahun 1998, yang bermula dari krisis moneter
di kawasan asia, tentunya tidak dapat dilepaskan dari kondisi hukum di
indonesia dan aturan hukum yang tidak memadai pada waktu yang lalu telah
mengakibatkan keguncangan pasar.
III.
PERISTIWA
HUKUM DAN EKONOMI DI INDONESIA
3.1
HUKUM DALAM PERUSAHAAN
Hukum
perusahaan negara indonesia merupakan bagian baik dari hukum publik khususnya
hukum administrasi. Negara maupun bagian dari hukum perdata khususnya hukum
dagang di indonesia. Dilahirkan dan bersumber pada berbagai perundang-undangan
di bidang usaha-usaha negara dalam lapangan perdagangan dan kesejahteraan
rakyat. Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian
dari hukum perusahaan.
3.2
HUKUM DALAM NEGARA INDONESIA
Negara hukum hadir dan dirumuskan, yang
kemudian menjadi sistem dibanyak negara, termasuk Indonesia. Konsepsi negara
hukum dalam perjalannnya memang kemudian bersinggungan dengan perkembangan
modern yang melahirkan konsepsi bahwa negara hukum dan demokrasi sejatinya
kompatibel. Bagi Hakim dalam buku ini, dalam upaya mewujudkan negara hukum
tersebut, peran sistem demokrasi menjadi urgen. Hubungan di antara keduanya
tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk
dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.
Sehingga
negara hukum demokrasi (democratische rechtsstaat) itu tidak lain merupakan
konstitusi dalam arti ideal (ideal begriff der verfassung). Artinya, dalam
konteks modern, hukum dan demokrasi menjadi keniscayaan dalam penyelenggaraan
negara. Demokrasi dianggap sangat dekat dengan konsep kedaulatan rakyat yang
menekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga sinergisitas
kedua konsep ini adalah bagaimana membentuk suatu pemerintahan yang didasarkan
atas kehendak bersama dan untuk menjalankan kepentingan rakyat banyak.
3.3
HUKUM DI NEGARA LAIN
Suatu
Negara tidak boleh menolak atau menerima kembali warganegaranya sendiri di
wilayahnya. Nasionalitas berhubungan erat dengan kesetiaan dan salah satu hak
utama dari kesetiaan adalah kewajiban untuk dinas militer di Negara terhadap
mana kesetiaan itu di buktikan.
IV.
ANALISA
Hukum ekonomi suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Sudah sewajibnya Indonesia bediri
dengan peraturan yang kuat tanpa ada lagi penyimpangan di kedua sisi antara
pihak penegak dan pihak pelaksana aturan. Kedua belah pihak harus bisa
melaksanakan kewajiban masing-masing dan dengan begitu tercapailah kepentingan
bersama. pada umumnya
hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut.
Selain itu, menjaga serta mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas
dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan
dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Segala
sesuatu yang bermanfaat bagi hukum dan dapat mnjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Misalkan benda-benda ekonomi,yaitu benda-benda yang untuk dapat
diperoleh manusia memerlukan ”pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan
dan perolehan benda-benda tersebut inilah
yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan
kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut
menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek
hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan
pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
V.
KESIMPULAN
Hukum
mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat. Akan tetapi walaupun hukum itu tidak
dapat kita lihat, namun sangat penting bagi
kesejahteraan kehidupan masyarakat, karena hukum itu
mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarakatnya.
Artinya hukum itu mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan
masyarakat. Dengan adanya peraturan yang ditegakkan membuat setiap masyarakat
diharapkan bisa menjalankan perannya dengan baik tanpa harus melanggar
ketentuan hukum yang ada.
VI.
DAFTAR PUSTAKA
1. Ibid,Dr. Jonker sihombing, Peran dan Aspek Hukum dalam ekonomi,penerbit
PT. Alumni,Bandung,2010.
2. Drs.C.ST. kansil,S.H, Hukum Perusahaan Indonesia, Penerbit
Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.
3. Ismail Saleh,SH, Hukum dan ekonomi, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta,1990.
4. Prof. Sudiman Kartohadi Prodjo, SH, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta:
PT. Pembangunan, 1974.
5. Kansil,C.S.T. Drs. S.H, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia, Jakarta, 1973.
6. Katuuk,
Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis.Depok:
Universitas Gunadarma.
7. Kansil,
C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar
Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT RINEKA
CIPTA.
8. Sari,Elsi
Kartika dan advendi simangunsong, 2005.Hukum
Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Grasindo.
9. Silondae,
Arus Akbar dan Andi Fariana,2010.aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis. Jakarta:
Mitra Wacana Media.