Minggu, 31 Maret 2013

TUGAS 3 HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN



1.       Pengertian Hukum Perikatan
                Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

2.       Dasar hukum perikatan
·         Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sbagai berikut :
o Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
o Perikatan yang timbul undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
o Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

3.       Azas-azas dalam hukum perikatan
·  Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·  Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata

4.       Wanprestasi dan akibat-akibatnya
* Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
* Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko

5.  Hapusnya perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381  KUH penghapusan suatu perikatan adalah
-    Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
-  Perjumpaan utang (kompensasi)
-  Pembebasan utang

TUGAS 2 HUKUM PERDATA



HUKUM PERDATA        
1. Hukum perdata yang berlaku di indonesia
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
2.        Sejarah singkat hukum perdata
            Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
3.        Pengertian dan keadaan hukum di indonesia
·         Pengertian hukum perdata
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
·         Keadaan hukum di indonesia
-      Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum  acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
-     Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
-        Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
-       Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu  peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
4.     Sistematik hukum perdata di Indonesia

·      I. KUHS (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata terdiri dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang (van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken )
3) buku III : perihal perikatan (van verbintennissen)
4) buku IV:perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu(van bewijsen verjaring )
Sumber:
indrinovy.blogspot.com
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata 

Kamis, 14 Maret 2013

HUKUM



HUKUM
Hukum merupakan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim, dan peraturan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal. Semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan yang  akan membahayakan diri sendiri atau harta. Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, dengan cara hukuman.
Setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga masyarakat  dapat  menaati peraturan dan ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya. Tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dalam pergaulan hidup masyarakat harus memiliki peraturan – peraturan yang suda ditetapkan oleh badan – badan yang resmi dan berwajib, sehingga jika ada yang melanggar peraturan – peraturan yang sudah di buat maka harus di berikan hukuman yang sesuai perbuatan yang dilakukannya. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol dan dapat di cegah agar tidak dapat hukuman.
JENIS – JENIS HUKUM
1.      Hukum perdata
adalah hukum kepentingan individu-individu dalam suatu masyarakat dan mengatur ketentuan hak – hak yang berwajib.
2.      Hukum Publik
adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
3.      Hukum Tertulis
adalah hukum yang dituliskan dan dicantumkan dalam perundang-undangan yang sudah ada.
4.      Hukum Waris
adalah hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak atau yang sudah tercantum dalam hak waris, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak mendapatkannya.
5.      Hukum Tidak Tertulis
adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan.
6.      Hukum adat
adalah  hukum yang dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara, atau hukum yang berlaku menurut adat
masing – masing daerah.
7.      Hukum Material
adalah yang berisi perintah dan larangan.
8.      Hukum Pidana
                  adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa      yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.