Kamis, 14 Maret 2013

HUKUM



HUKUM
Hukum merupakan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim, dan peraturan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal. Semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan yang  akan membahayakan diri sendiri atau harta. Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, dengan cara hukuman.
Setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga masyarakat  dapat  menaati peraturan dan ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya. Tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dalam pergaulan hidup masyarakat harus memiliki peraturan – peraturan yang suda ditetapkan oleh badan – badan yang resmi dan berwajib, sehingga jika ada yang melanggar peraturan – peraturan yang sudah di buat maka harus di berikan hukuman yang sesuai perbuatan yang dilakukannya. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol dan dapat di cegah agar tidak dapat hukuman.
JENIS – JENIS HUKUM
1.      Hukum perdata
adalah hukum kepentingan individu-individu dalam suatu masyarakat dan mengatur ketentuan hak – hak yang berwajib.
2.      Hukum Publik
adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
3.      Hukum Tertulis
adalah hukum yang dituliskan dan dicantumkan dalam perundang-undangan yang sudah ada.
4.      Hukum Waris
adalah hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak atau yang sudah tercantum dalam hak waris, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak mendapatkannya.
5.      Hukum Tidak Tertulis
adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan.
6.      Hukum adat
adalah  hukum yang dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara, atau hukum yang berlaku menurut adat
masing – masing daerah.
7.      Hukum Material
adalah yang berisi perintah dan larangan.
8.      Hukum Pidana
                  adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa      yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar