HUKUM
Hukum
merupakan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim, dan
peraturan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal. Semua aturan
(norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan yang akan membahayakan
diri sendiri atau harta. Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan, dengan cara hukuman.
Setiap
masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga masyarakat dapat
menaati peraturan dan ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya. Tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dalam pergaulan hidup masyarakat
harus memiliki peraturan – peraturan yang suda ditetapkan oleh badan – badan
yang resmi dan berwajib, sehingga jika ada yang melanggar peraturan – peraturan
yang sudah di buat maka harus di berikan hukuman yang sesuai perbuatan yang
dilakukannya. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi
tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol dan dapat di
cegah agar tidak dapat hukuman.
JENIS – JENIS HUKUM
1. Hukum
perdata
adalah hukum kepentingan individu-individu dalam suatu masyarakat
dan mengatur ketentuan hak – hak yang berwajib.
2. Hukum
Publik
adalah
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
3. Hukum Tertulis
adalah hukum yang dituliskan dan dicantumkan dalam
perundang-undangan yang sudah ada.
4. Hukum Waris
adalah hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal
dunia diberikan kepada yang berhak atau yang sudah tercantum dalam hak waris,
seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak mendapatkannya.
5. Hukum Tidak Tertulis
adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam
perundang-undangan.
6.
Hukum
adat
adalah
hukum yang dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan
negara-negara, atau hukum yang berlaku menurut adat
masing – masing daerah.
7.
Hukum Material
adalah yang berisi perintah dan larangan.
8.
Hukum Pidana
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang
menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana,
serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar