1.
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis dan sekelompok orang atas karya ciptanya dalam bagian hak atas benda
tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.
Prinsip-prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
·
Prinsip Ekonomi
hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker
manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
·
Prinsip Keadilan
dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
·
Prinsip Kebudayaan
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
· Prinsip Sosial
hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (
copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi Paten, Merek, Varietas
tanaman, Rahasia dagang, Desain industry.
4.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
5.
Hak Cipta
Hasil Ciptaan
yang terlalu sering di sadur dan di manipulasi sangat berakibat sangat
merugikan bagi yang menciptakan sesuatu karya atau hasil karya, Perkembangan
Tekhnologi untuk memanipulasi dan mengcopy technology ciptaan dan hasil karya
seseorang yang membuat ciptaan dan hasil karya sekarang ini sering disadur dan
di pindah kepemilikannya oleh seseorang ataupun Badan usaha. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli
atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya dan pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
6. Hak Paten
hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1). Surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
7. Hak Merk
Hak yang dimiliki oleh
individu atapun corporate atas kepemilikan sesuatu nama ataupun Logo produksi
atau pun Nama Perusahaan dan tanda berupa gambar, nama,
kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dengan merek lain untuk produk sejenis, digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya. embajakan merk
menyebabkan kerugian finansial bagi pemilik sah merk tersebut. Saat ini
pembajakan tidak hanya terbatas pada parfum, makanan , sepatu, arloji, dan
minuman beralkohol tapi juga sudah merambahpula pada pasar obat-obatan dan suku
cadang palsu untuk pesawat dan pembangkit tenaga nuklir.
8. Desain Industri
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
9. Rahasia Dagang
Sebagaimana
didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UURD, Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat umum, termasuk resep makanan/minuman, formula, proses
produksi, daftar klien atau rencana pemasaran. Perlindungan Rahasia Dagang
walaupun tidak mensyaratkan pendaftaran di Ditjen HKI sebagaimana paten, namun
tidak berarti dapat diperoleh secara otomatis. Pemilik rahasia dagang perlu
memahami UU Rahasia Dagang untuk mengenali hal-hal
yang harus dilakukan dan juga harus dihindari agar terhidar dari kehilangan
perlindungan tersebut.
SUMBER :
vegadadu.blogspot.com/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan.html
wikipedia.org/wiki
http://www.hakcipta.biz/