1. HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat
sedangkan Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan . Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum
perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Perkembangan
hokum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng
kedaulatan.
Kemudian
kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di
3.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Hubungan
Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
4.
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANYA
Kewajiban adalah
pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan
negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku
dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Usaha bisnis dapat
dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk
baan yaitu :
1. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha
Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas
tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya
pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi
perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya
kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.
Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan
kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu
tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
6. PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan terbatas merupakan Badan
Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
7. KOPERASI
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah:
“Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan.Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai
organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum
pajak. Organisasi koperasi yang khas dari
suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi,
jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan,
asset, dan sisa hasil usaha .Variabel-variabel
tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai
melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi
nasional.Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect)
terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari
variabel-variabel yang di sajikan. Dengan
demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu
alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
8. YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh
pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Menurut Undang-Undang No. 16 tahun
2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1. yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2. kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan
yayasan
3. yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan.
4. yayasan tidak mempunyai anggota
Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1. anggaran dasar
2. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (
sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan
pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal
lahir, serta kewarganegaraan ).
Organ Yayasan
1. Pembina
Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan
tertinggi.
Kewenangan pembina :
a. keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan
anggota pengawas
c. penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran
dasar yayasan
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran
tahunan yayasan
Kewajiban pembina :
1. Mengadakan
rapat tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
2. Dalam rapat
tahunan, pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban
yayasan pada waktu lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai
perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
3. Pengesahan dan
pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh
pengurus dan pengawas.
9. BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan Usaha Milik
Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang
sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang
nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
pegawai negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar