Sabtu, 27 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)



1.    Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis dan sekelompok orang atas karya ciptanya dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.    Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
·      Prinsip Ekonomi
hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
·      Prinsip Keadilan
dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
·      Prinsip Kebudayaan
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
·     Prinsip Sosial
hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
3.    Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi Paten, Merek, Varietas tanaman, Rahasia dagang, Desain industry. 

4.    Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
5.    Hak Cipta
Hasil Ciptaan yang terlalu sering di sadur dan di manipulasi sangat berakibat sangat merugikan bagi yang menciptakan sesuatu karya atau hasil karya, Perkembangan Tekhnologi untuk memanipulasi dan mengcopy technology ciptaan dan hasil karya seseorang yang membuat ciptaan dan hasil karya sekarang ini sering disadur dan di pindah kepemilikannya oleh seseorang ataupun Badan usaha. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya dan  pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

6.    Hak Paten
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

7.    Hak Merk
Hak yang dimiliki oleh individu atapun corporate atas kepemilikan sesuatu nama ataupun Logo produksi atau pun Nama Perusahaan dan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dengan merek lain untuk produk sejenis, digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. embajakan merk menyebabkan kerugian finansial bagi pemilik sah merk tersebut. Saat ini pembajakan tidak hanya terbatas pada parfum, makanan , sepatu, arloji, dan minuman beralkohol tapi juga sudah merambahpula pada pasar obat-obatan dan suku cadang palsu untuk pesawat dan pembangkit tenaga nuklir.

8.     Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

9.    Rahasia Dagang
Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UURD, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum, termasuk resep makanan/minuman, formula, proses produksi, daftar klien atau rencana pemasaran. Perlindungan Rahasia Dagang walaupun tidak mensyaratkan pendaftaran di Ditjen HKI sebagaimana paten, namun tidak berarti dapat diperoleh secara otomatis. Pemilik rahasia dagang perlu memahami UU Rahasia Dagang untuk mengenali hal-hal yang harus dilakukan dan juga harus dihindari agar terhidar dari kehilangan perlindungan tersebut.
SUMBER :
vegadadu.blogspot.com/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan.html
wikipedia.org/wiki
http://www.hakcipta.biz/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar